peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan reklame. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pola penyebaran peletakan reklame, titik-titik reklame, rancang bangun reklame, mekanisme izin penyelenggaraan reklame, larangan, pengawasan dan penertiban,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat