peraturan ini mengatur mengenai standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat