Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha untuk mewujudkan kesejahteraan, keharmonisan dan kemakmuran masyarakat secara merata dan efektif; bahwa untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya serta memberikan ruang yang luas kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian terhadap lingkungan hidup; bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, perlu diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 47 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Pemberian kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tojo Una-Una;
b. Pemberian arahan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan di Kabupaten Tojo Una-Una dalam menyiapkan diri memenuhi standar agar mampu dalam membangun keunggulan kompetitif dan berkualitas.
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a. Terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya;
b. Mengoptimalkan penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangka untuk mendorong peningkatan kesejahteraan, percepatan dan pemerataan pembangunan;
c. Terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan dan mensinergikan dengan pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Terciptanya keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk tindakan yang merugikan perusahaan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang dan bertanggung jawab;
e. Meminimalisir timbulnya dampak negatif keberadaan perusahaan bagi masyarakat dan sebaliknya mengoptimalkan potensi dan sinergi kegiatan yang berdampak positif terhadap keberadaan perusahaan;
f. Mewujudkan transparansi dalam kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan termaksud dalam pengalokasian anggaran untuk kegiatan sosial dan lingkungan;
g. Terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan fasilitas dalam pelayanan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber-sumber Air
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi makhluk hidup, sehingga kondisi sumber-sumber air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi dengan baik; bahwa perlindungan terhadap sumber-sumber air dilakukan karena adanya kecenderungan semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan semakin meningkatnya kerusakan di daerah resapan air akibat pengelolaan yang buruk dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia; bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap perlindungan sumber-sumber air, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber-sumber Air;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 82 Tahun 2001;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber daya yang belum tergantikan dalam memberikan dukungan dan kehidupan bagi seluruh makhluk hidup, sehingga keberadaannya harus dijadikan prioritas utama dalam pelestarian untuk memberikan kehidupan bagi seluruh makhluk hidup. Melihat peran dan fungsi air yang begitu vital bagi manusia, tentu tidak diharapkan sumber-sumber air dari segi kuantitas debitnya mengalami penurunan, dan dari segi kualitas mengalami penurunan karena telah tercemar limbah, serta dari segi kontinuitas airnya tidak tersedia secara berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
8 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2015
perlindungan petani - tata niaga komoditi tanaman pangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Petani dalam Tata Niaga Komoditi Tanaman Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan terhadap tata niaga hasil tanaman pangan petani; bahwa berhubung fakta empirik selalu menunjukkan adanya nilai jual yang rendah dari komoditi tanaman pangan saat musim panen tiba, perlu adanya upaya dalam peningkatan pendapatan petani penghasil komoditi tanaman pangan; bahwa untuk memberi perlindungan hukum terhadap hak dan kepentingan petani untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, maka dipandang perlu adanya pengaturan tata niaga komoditi tanaman pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Petani dalam Tata Niaga Komoditi Tanaman Pangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemerintah Daerah dibebankan tugas, kewajiban dan wewenang untuk memberi perhatian agar hak dan kepentingan para petani khususnya petani komoditi tanaman pangan dapat terpenuhi. Paling tidak, petani yang bergerak dalam usaha pertanian tanaman pangan dapat meningkat pendapatan dan kesejahteraannya dari hasil penjualan komoditi tanaman pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
9 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Fakir Miskin
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa keberadaan Fakir Miskin merupakan masalah bangsa yang harus ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sehingga tidak terjadi kesenjangan dan ketidaksetaraan dan ketidakadilan di dalam masyarakat; bahwa penanganan fakir miskin belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah sehingga menyebabkan kekosongan pengaturan dan belum maksimalnya upaya-upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Fakir Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fakir miskin yang merupakan komponen bangsa yang berkedudukan sama dengan komponen bangsa yang lain, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia dan daerah, di masa kini dan masa mendatang sehingga Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi, membina, memelihara dan meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, yakni, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas perumahan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlaku atau ancaman dan tindak kekerasa; dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin dan melindungi hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat; bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang belum didukung oleh penggunaan teknologi ramah linkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah belum optimal, serta belum terciptanya budaya pengelolaan sampah yang baik sehingga menyebabkan peningkatan jumlah volume sampah, maka perlu adanya suatu pengaturan terhadap pengelolaan sampah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap pengelolaan sampah, perlu diatur dengan peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 81 Tahun 2012; Permendagari Nomor 33 Tahun 2010; Permen PU Nomor 03/Prt/M/2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
20 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2015
APBD - Kabupaten Tojo Unauna - Tahun anggaran 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11, TLD NO.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015; Perda Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan dan kemampuan Pendapatan Daerah yang berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri dari anggaran pendapatan sebesar Rp1.050.415.681.953,00, anggaran belanja sebesar Rp1.091.091.171.138,19, dan anggaran pembiayaan sebesar Rp40.675.489.185,19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kekayaan Daerah dapat berkurang karena tindakan melanggar hukum dalam pengurusannya, baik disengaja maupun karena kelalaian bendahara, pegawai atau pejabat lainnya dan/atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan atau kemampuan manusia. Untuk memberikan landasan hukum kepada bendahara, pegawai, atau pejabat lain yang berperan dalam pelaksanaan APBD dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang Daerah, dinyatakan ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
16 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 79 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaran ibadah haji merupakan tugas nasional karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar melibatkan berbagai instansi dan lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri dan berkaitan dengan berbagai aspek antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Sehubungan dengan hal tersebut, pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel. Berdasarkan peraturan, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Adanya peraturan ini akan lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta memberikan perlindungan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Tojo Una-Una akan memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar, baik pasar yang dibangun dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa maupun pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah serta yang dikelola oleh pihak swasta; bahwa untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha di Pasar, perlu dikelola secara baik; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan Pasar sebagai pusat kegiatan perekonomian masyarakat, perlu adanya suatu pengaturan terhadap Pengelolaan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PerPres Nomor 112 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) pasar tradisional; b) pasar perbelanjaan modern; c) kemitraan; d) perizinan; e) kewajiban, hak, dan larangan; f) pembinaan dan pengawasan; serta g) lokasi dan jarak pendirian pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
18 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi desa dalam memilih seorang pimpinan yang diharapkan mampu menjadi pengayom, pembimbing, dan pemimpin desa yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil berdasarkan aspirasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2013
29 halaman; Penjelasan 7 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat