Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan dan kemampuan Pendapatan Daerah yang berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri dari anggaran pendapatan sebesar Rp1.050.415.681.953,00, anggaran belanja sebesar Rp1.091.091.171.138,19, dan anggaran pembiayaan sebesar Rp40.675.489.185,19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat