Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaran ibadah haji merupakan tugas nasional karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar melibatkan berbagai instansi dan lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri dan berkaitan dengan berbagai aspek antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Sehubungan dengan hal tersebut, pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel. Berdasarkan peraturan, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Adanya peraturan ini akan lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta memberikan perlindungan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat