Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. Pemberian kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tojo Una-Una; b. Pemberian arahan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan di Kabupaten Tojo Una-Una dalam menyiapkan diri memenuhi standar agar mampu dalam membangun keunggulan kompetitif dan berkualitas. Tujuan Peraturan Daerah ini adalah: a. Terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya; b. Mengoptimalkan penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangka untuk mendorong peningkatan kesejahteraan, percepatan dan pemerataan pembangunan; c. Terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan dan mensinergikan dengan pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Terciptanya keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk tindakan yang merugikan perusahaan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang dan bertanggung jawab; e. Meminimalisir timbulnya dampak negatif keberadaan perusahaan bagi masyarakat dan sebaliknya mengoptimalkan potensi dan sinergi kegiatan yang berdampak positif terhadap keberadaan perusahaan; f. Mewujudkan transparansi dalam kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan termaksud dalam pengalokasian anggaran untuk kegiatan sosial dan lingkungan; g. Terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan fasilitas dalam pelayanan administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat