Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kekayaan Daerah dapat berkurang karena tindakan melanggar hukum dalam pengurusannya, baik disengaja maupun karena kelalaian bendahara, pegawai atau pejabat lainnya dan/atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan atau kemampuan manusia. Untuk memberikan landasan hukum kepada bendahara, pegawai, atau pejabat lain yang berperan dalam pelaksanaan APBD dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang Daerah, dinyatakan ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat