PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 TAhun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 44 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan kembali perangkat daerah yang mengarah pada upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah yang proporsional dan transparan sesuai kebutuhan, dan upaya tersebut diharapkan menghasilkan organisasi perangkat daerah yang tidak terlalu besar namun efektif dalam pelaksanaan fungsi pokoknya sesuai dengan semangat pembaharuan fungsi-fungsi pemerintah dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik. Dengan organisasi yang tepat bentuk, tepat fungsi, dan tepat ukuran sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah sebagai daerah otonom, maka pelayanan publik diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
a. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008;
b. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008;
c. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2008;
d. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2010;
e. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2010;
f. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2010;
g. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010;
h. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2011;
i. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2011;
j. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2012;
k. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2014;
l. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2014;
m. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014;
n. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015
11 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat perlu dilakukan Kerja Sama Daerah; bahwa Kerja Sama Daerah dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah unutk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai keadilan, keterbukaa, kearifan lokal dan saling menguntungkan; bahwa untuk memberikan landasan arah dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah peru pengaturan penyelenggaraan Kerja Sama Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2007; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerja Sama Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan di Daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki Daerah serta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh pihak yang bekerja sama untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik, mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama, menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan, memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh pihak yang bekerja sama untuk dimanfaatkan bersama, mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
15 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam mengembangkan potensi sumber daya manusia dan alam perlu diberdayakan dan dilindungi agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga terciptanya lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi desa yang merata berkelanjutan, menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi daerah perlu dikembangkan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum mengenai pengembangan usaha ekonomi desa, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Usaha Ekonomi Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengembangan usaha ekonomi desa, yang materi muatannya usaha mikro, kecil dan menengah, pengelolaan jenis usaha, permodalan bagi hasil, kerjasama, pelaporan, mekanisme pertanggungjawaban, pembubaran, pembinaan dan pengawasan, pengembangan usaha kecil dan menengah serta pengembangan usaha lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip mempunyai fungsi sebagai salah satu pusat ingatan suatu organisasi dan merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintahan Desa, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dikelola melalui sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambunngan; bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap Pengelolaan Kearsipan Daerah, perlu diatur dengan Peratuan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kearsipan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2012; Permendagri Nomor 78 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Penyelenggaraan kearsipan;
b. Pengelolaan arsip;
c. Autentikasi;
d. Peran serta masyarakat;
e. Pembiayaan;
f. Pembinaan dan pengawasan;
g. Ketentuan penyidikan; dan
h. Ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
19 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945; bahwa untuk mengantisipasi lahan pertanian pangan di Daerah berkurang luasnya karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional; bahwa untuk mendukungn terwujudnya ketersediaan pangan nasional dan daerah, pemerintah daerah perlu menyusun suatu pengaturan yang menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan di daerah yang cukup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 25 Tahun 2012; PP Nomor 30 Tahun 2012; Perda Prov. Sulteng Nomor 1 Tahun 2015; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perencanaan, pengendalian, pemanfaatan lahan-lahan untuk kepentingan bidang pertanian pangan yang diharapkan dapat memenuhi serta menjaga ketersediaan bahan pangan daerah pada masa yang akan datang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa mencakup Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun, dan Staf. Sekretaris Desa yang berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk jabatan Sekretaris Desa yang kosong dilakukan pengisian melalui cara Ujian Tertulis sebagaimana Perangkat Desa yang lain. Pengisian Kepala Dusun juga menggunakan cara Ujian Tertulis. Oleh karena itu dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai cara dan proses pengisian seluruh Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006
17 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2016
perubahan anggaran - kabupaten tojo una-una - tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.32 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP no.58 tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda Tojo Una-Una No.35 Tahun 2008, Perda Tojo Una-Una No.11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Nominal APBD TA 2016 yang semula Rp1.050.415.681.953,00 menjadi Rp1.095.471.090.765,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.32 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP no.58 tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Tojo Una-Una No.35 Tahun 2008, Perda Tojo Una-Una No.18 Tahun 2014 dan Perda Tojo Una-Una No.6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah berupa Laporan keuangan memuat ; Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CALK serta dilampiri dengan LK BUMD dan Laporan Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Perda Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan retribusi pelayanan kesehatan masih terdapat beberapa jenis tarif pelayanan kesehatan, masih terdapat beberapa jenis tarif pelayanan kesehatan yang belum terakomodir, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.32 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Pasal 18 dan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo UNa-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Penjelasan : -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat