Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una diubah sebagai berikut: Ketentuan BAB II ditambah Bagian Keduabelas Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, dan Bagian Ketigabelas Pasal 35D, Pasal 35E, Pasal 35F, Pasal 35G;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat