Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2016

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerja Sama Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan di Daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki Daerah serta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh pihak yang bekerja sama untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik, mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama, menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan, memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh pihak yang bekerja sama untuk dimanfaatkan bersama, mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
16 November 2016
Tanggal Pengundangan
16 November 2016
Tanggal Berlaku
16 November 2016
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan