Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerja Sama Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan di Daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki Daerah serta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh pihak yang bekerja sama untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik, mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama, menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan, memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh pihak yang bekerja sama untuk dimanfaatkan bersama, mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat