Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perencanaan, pengendalian, pemanfaatan lahan-lahan untuk kepentingan bidang pertanian pangan yang diharapkan dapat memenuhi serta menjaga ketersediaan bahan pangan daerah pada masa yang akan datang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat