perubahan anggaran - kabupaten tojo una-una - tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2016.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.32 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP no.58 tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda Tojo Una-Una No.35 Tahun 2008, Perda Tojo Una-Una No.11 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Nominal APBD TA 2016 yang semula Rp1.050.415.681.953,00 menjadi Rp1.095.471.090.765,00
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
- 7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
|