Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cianjur No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu diadakan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah dan berkesinambungan. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Cianjur yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1997 perlu disempurnakan dan disesuaikan dan perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak dan Kewajiban 3. Pendaftaran Penduduk 4. Pencatatan SIpil 5. Data dan Dokumen Kependudukan 6. Keadaan Darurat dan Luar Biasa 7. SIAK 8. Perlindungan Data Pribadi Penduduk 9. Hak Akses 10. Penatausahaan 11. Retribusi 12. Pelaporan 13. Penyidikan 14. Sanksi Administatif 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Lain-lain 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan, dinyatakan tidak berlaku.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
Retribusi tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 29 Seri B. Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, oleh karena itu dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan, pengaturan retribusi tempat rekreasi dan olah raga termaksud perlu ditinjau kembali dan disempurnakan dan atas pertimbangan tersebut, perlunya mengubah kembali Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum pada Pasal 1, terkait prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif pada Pasal 7, dan terkait struktur dan besarnya tarif pada Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 02 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Retribusi tempat khusus parkir di Wilayah Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 06 Tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 Seri B yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2005 tanggal 3 Januari 2005 Seri B. Besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini, maka dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tarif retribusi termaksud perlu ditinjau Kembali. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu merubah kembali Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum pada Pasal 1, terkait prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pada Pasal 7 dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Retribusi usaha perikanan di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 19 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2005 Seri B. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 16/Men/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan. Maka dari itu perlu menyempurnakan Penyelenggaraan Usaha Perikanan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 16/ Men/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 042/DJ.P2SDPK/2008; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perikanan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan 3. Objek dan Subjek Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi 6. Usaha Perikanan 7. Pemilik dan Kewenangan Pemberian Ijin 8. Tata Cara Perijinan 9. Penggunaan Fasilitas Sarana dan Prasarana di PPI 10. Pelelangan Ikan 11. Wilayah Pemungutan 12. Tata Cara Pemungutan 13. Tata Cara Penagihan 14. Sanksi Administratif 15. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 16. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 17. Pembinaan dan Pengawasan 18. Ketentuan Pidana 19. Penyidikan 20. Ketentuan Peralihan 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa di Wilayah CIdaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasiirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pembentukan atau pemekaran terhadap desa. Sesuai dengan hasil kajian dari Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri dan usulan masyarakat yang mengajukan pembentukan atau pemekaran Desa di Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles, dipandang telah memenuhi persyaratan dan layak untuk dibentuk desa baru hasil pemekaran. Pembentukan desa di Wilayah Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pembentukan desa di Wilayah Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Luas, Batas Wilayah dan Jumlah Penduduk 4. Pemerintahan Desa 5. Kekayaan Desa 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Secara kodrati dalam diri manusia melekat hak asasi yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia, sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil melalui penanggulangan secara menyeluruh dan tuntas. Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah sumber terjadinya perdagangan orang di Indonesia, oleh karena itu perlu dilakukan langkahlangkah penanggulangan melalui strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang terencana. Penanggulangan perdagangan orang termaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-18/Men/IX/ 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/Men/IV/ 2008; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penanggulangan perdagangan orang dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Penanggulangan dan Perdagangan Orang 4. Penanganan Korban 5. Korban 6. Peran Serta Masyarakat 7. Rehabilitasi dan Pemulihan 8. Rencana Aksi Daerah 9. Kerja Sama dan Kemitraan 10. Gugus Tugas 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pembiayaan 13. Sanksi Administrasi 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2010
PERDA Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
PERDA Kab. Cianjur No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Organisasi pemerintah daerah - organisasi perangkat daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2010/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008, dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tanggal 23 Desember 2008 Seri D. Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan urusan pengelolaan sampah, pengelolaan keuangan dan aset daerah serta dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dalam penanggulangan bencana perlu dibentuk lembaga yang secara khusus menangani urusan dimaksud. Untuk menyelenggarakan urusan tersebut, dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, perlu dibentuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait pembentukan organisasi perangkat daerah pada Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 11 huruf g, kemudian perubahan terkait Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 14 ayat (1) Huruf e, Pasal 17, Bagian Ketiga mengenai Kedudukan Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Pasal 62, Bagian Keempat, Kedudukan Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Daerah, penambahan bagian yaitu Bagian Ketujuh mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perubahan terkait Kepegawaian pada Pasal 107, dan terkait Ketentuan Penutup pada Pasal 115.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 22 Tahun 2000; Peraturan Bupati CIanjur Nomor 34 Tahun 2009; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 51 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008
PERDA Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
PERDA Kab. Cianjur No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
PERDA Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Cianjur Tahun 2008 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat