Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum pada Pasal 1, terkait prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pada Pasal 7 dan Pasal 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat