Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum pada Pasal 1, terkait prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif pada Pasal 7, dan terkait struktur dan besarnya tarif pada Pasal 8 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat