Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2010

Pembentukan Desa di Wilayah CIdaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasiirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pembentukan desa di Wilayah Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Luas, Batas Wilayah dan Jumlah Penduduk 4. Pemerintahan Desa 5. Kekayaan Desa 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Lain dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa di Wilayah CIdaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasiirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
19 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2010
Tanggal Berlaku
05 Maret 2010
Sumber
LD 2010/12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan