Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2010

Penyelenggaraan Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perikanan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan 3. Objek dan Subjek Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi 6. Usaha Perikanan 7. Pemilik dan Kewenangan Pemberian Ijin 8. Tata Cara Perijinan 9. Penggunaan Fasilitas Sarana dan Prasarana di PPI 10. Pelelangan Ikan 11. Wilayah Pemungutan 12. Tata Cara Pemungutan 13. Tata Cara Penagihan 14. Sanksi Administratif 15. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 16. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 17. Pembinaan dan Pengawasan 18. Ketentuan Pidana 19. Penyidikan 20. Ketentuan Peralihan 21. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
26 April 2010
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2010
Tanggal Berlaku
03 Mei 2010
Sumber
LD 2010/20
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan