Pengaturan mengenai bangunan di Kabupaten Cianjur telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 dan diundangkan dalam (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2002 Nomor 65 Seri C). Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun secara teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Untuk menjamin penyelenggaraan bangunan yang dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun secara teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, maka Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2002 perlu disesuaikan dan diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 16 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009 UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 4 Tahun 1988; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 24 Tahun 2009; PP Nomor 34 Tahun 2009; PP Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 26/PRT/M/2007; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang bangunan gedung dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung 3. Persyaratan Bangunan Gedung 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung 5. Peran Serta Masyarakat 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Sanksi Administrasi 8. Penyidikan 9. Ketentuan Pidana 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanganan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Perbuatan prostitusi, meminum-minuman beralkohol, perjudian, premanisme, dan pengemisan merupakan penyakit masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Cianjur. Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Cianjur dari perbuatan yang dapat menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pengendalian dan Penanganan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengendalian dan penanganan penyakit masyarakat di Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Larangan 3. Pencegahan 4. Pengawsan dan Pembinaan 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penyidikan 7. Ketentuan Pidana 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013
LARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2013/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Keberadaan minuman keras sangat meresahkan kehidupan sosial masyarakat dan membahayakan kesehatan bagi pemakainya, serta bertentangan dengan visi Kabupaten Cianjur lebih sejahtera dan berakhlakuk karimah, sehingga perlu dilakukan pengawsan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Men.Kes/Per/IV/1977; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberpakali, terakhir dengan PERDA Nomor 9 Tahun 2013; dan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Klasifikasi 3. Larangan 4. Penyitaan dan Pemusnahan 5. Peran Serta Masyarakat 6. Ketentuan Penyidikan 7. Sanksi Administrasi 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Lain-Lain 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebebkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan dan antar jenis belanja, serta sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunaan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, merupakan perwujudan dari rencana Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan dalam kebijakan umum serta prioritas yang telah disepakati bersama antara Pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 harus diatur dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagimana telah diubah dengan PP 83 Tahun 2012; PP Nomor 16 Tahun 2010; PP Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2011; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomo 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Keputusan Mneteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26/Menkes/SK/I/2013; PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2012; PERGUB Jawa Barat Nomor 64 Tahun 2012; PERGUB Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 04 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cinajur Nomor 03 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, teakhir dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2012; dan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 27 tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 1 15 peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 jo. Nomor 59 Tahun 2007 dan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Nomor 21 Tahun 2011, Bupati harus memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Atas dasar pertimbangan tersebut, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 termaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 72 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012; PP Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2011; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013
PERDA Kab. Cianjur No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
PERDA Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2013/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Organisasi Pemerintahan Daerah dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008, yang telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. Untuk menata kembali urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh Daerah yang meliputi pengawasan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, ketahanan pangan serta penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor O7 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT. 14O/12/2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan Pasal 11 ayat (1), Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d; Perubahan Ketentuan Pasal 20; Perubahan ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 32; Penghapusan ketentuan Pasal 45 sampai dengan Pasal 47; Penambahan ketentuan Pasal baru setelah Pasal 50C, yaitu Pasal 50D, Pasal 50E, Pasal 50F, Pasal 50G, Pasal 50H, dan Pasal 50I; Perubahan ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 53; Perubahan ketentuan Pasal 71; Perubahan ketentuan Pasal 94 ayat (2); Perubahan ketentuan Pasal 95 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g, dan ayat (2); Perubahan ketentuan Pasal 95C ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dan ayat (2); Penambahan ketentuan Pasal baru setelah Pasal 101D yaitu Pasal 101E, Pasal 101F, Pasal 101G, Pasal 101H, Pasal 101I, dan Pasal 101J; Perubahan ketentuan Pasal 107 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6); dan Penambahan ketentuan Pasal 114, ditambah satu ayat baru yaitu ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Cianjur, perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para investor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Investasi di Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang investasi di Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Investor 3. Pengendalian dan Prosedur Investasi 4. Kebijakan Investasi 5. Sanksi 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten cianjur, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) dan pengembangan (promotif) bagi PMKS dan PSKS. Berdasarkan pertimbangan stersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Wewenang 4. Tanggung Jawab 5. Pelayanan Kesejahteraan Sosial 6. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial 7. Sumber Daya 8. Peran Serta Masyarakat 9. Organisasi Sosial 10. Pendataan, Pendaftaran dan Perizinan 11. Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang 12. Penyelenggaraan Undian 13. Standar Pelayanan Minimal 14. Kerjasama dan Kemitraan 15. Sistem Informasi 16. Ketentuan Sanksi 17. Penyidikan 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2013
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraanpelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pelayanan publik dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik 4. Hak, Kewajiban, dan Larangan 5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 6. Pemanfaatan Teknologi Informasi 7. Peran Serta Masyarakat 8. Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) 9. Kerahasiaan Dokumen 10. Pengawasan 11. Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Perkreditan Kecamatan merupakan perusahaan daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 jo. Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan sumber pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan di bidang jasa perbankan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah akan mengalokasikan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah termaksud harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Penyertaan Modal Daerah 4. Peruntukan Penyertaan Modal 5. Hasil Usaha 6. Pembinaan dan Pengendalian 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat