PENGENDALIAN DAN PENANGANAN PENYAKIT MASYARAKAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2013/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanganan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK: |
- Perbuatan prostitusi, meminum-minuman beralkohol, perjudian, premanisme, dan pengemisan merupakan penyakit masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Cianjur. Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Cianjur dari perbuatan yang dapat menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pengendalian dan Penanganan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cianjur.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengendalian dan penanganan penyakit masyarakat di Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Larangan 3. Pencegahan 4. Pengawsan dan Pembinaan 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penyidikan 7. Ketentuan Pidana 8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
- 7 halaman
|