Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pelayanan publik dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik 4. Hak, Kewajiban, dan Larangan 5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 6. Pemanfaatan Teknologi Informasi 7. Peran Serta Masyarakat 8. Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) 9. Kerahasiaan Dokumen 10. Pengawasan 11. Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat