LARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2013/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Keberadaan minuman keras sangat meresahkan kehidupan sosial masyarakat dan membahayakan kesehatan bagi pemakainya, serta bertentangan dengan visi Kabupaten Cianjur lebih sejahtera dan berakhlakuk karimah, sehingga perlu dilakukan pengawsan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Men.Kes/Per/IV/1977; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberpakali, terakhir dengan PERDA Nomor 9 Tahun 2013; dan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Klasifikasi 3. Larangan 4. Penyitaan dan Pemusnahan 5. Peran Serta Masyarakat 6. Ketentuan Penyidikan 7. Sanksi Administrasi 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Lain-Lain 11. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
- 7 halaman
|