PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEINDAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2017 No. 8 Noreg 8/238/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dan pengembangan Kehidupan sosial serta budaya, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna mendukung Visi Kabupaten Bombana sebagai Daerah yang menjunjung tinggi kedisiplinan, ketertiban, kebersihan dan keindahan, maka perlu dialkukan pengaturan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan keindahan dan kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Pearturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; UU No. 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Tahun 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri, No. 54 Tahun 2011; Keptusan Menteri Kehakiman No. 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Pearturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 20 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2011.
Peraturan ini berisikan tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan mengenai kebersihan; keindahan; larangan; pembinaan, pengendalian, pengawasan, penertiban, dan penghargaan; penyidikan serta ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 53 Tahun 2018
PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM GEMBIRA DESA (ALOKASI DANA DESA DAN BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN) DI KBUPATEN BOMBANA TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten) di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan program Pemerintah; Daerah Kabupaten Bombana yang termaktub dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bombana Periode 2017-2022 yang salah satunya adalah Program Gembira Deaa dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana D isa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Bombana kepada Desa- Desa di Kabupaten Bombana maka perlu diatur dengan pdraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Umdang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Umdang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah; Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011; peraturan Daerah! Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupatcn Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM GEMBIRA DESA (ALOKASI DANA DESA DAN BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN) DI KABUPATEN BOMBANA TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. SUMBER DANA 5. PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA PROGRAM GEMBIRA DESA 6. PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN 7. TAHAPAN PENYALURAN 8. TIM ASISTENSI TINGKAT KABUPATEN DAN TIM FASILTTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TINGKAT KECAMATAN 9. SANKSI PENUNDAAN PENYALURAN DANA PROGRAM GEMBIRA DESA 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11. KETENTUAN LAIN-LAIN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar sebagai bagian dari Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menkeh M.04-PW 07.03 Tahun 2004; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
16. Kadaluwarsa Penagihan;
17. Pembinaan dan Pengawasan;
18. Insentif Pemungutan;
19. Kewenangan Pengelolaan Retribusi;
20. Pemanfaatan;
21. Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Peralihan;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama pegawai negeri sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap pegawai negeri sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap korps pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Bombana Korps Pegawai Republik Indonesia, perlu mempedomani organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bombana
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999tentang perubahan atas Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339)
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten / Kota;
11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 06);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 07).
- BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- BAB II : PEMBENTUKAN (Pasal 2)
- BAB III : KEDUDUKAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG (Pasal 3 – Pasal 5)
- BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 6 – Pasal 10)
- BAB V : KEPEGAWAIAN DAN ESELONERING (Pasal 11 – Pasal 12)
- BAB VI : TATA KERJA (Pasal 13 – Pasal 17)
- BAB VII : KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 18)
- BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2012
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), dimana Pajak Hotel Merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 726, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
12. Undang - Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor I72 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
22. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-PW.07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipit (PPNS);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten BombanaTahun 2011 Nomor 6)
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEKPAJAK (Pasal 2 – Pasal 4)
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK (Pasal 5 – Pasal 7)
4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK (Pasal 8 – Pasal 9)
5. PEMUGUTAN PAJAK (Pasal 10 – Pasal 20)
6. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (Pasal 21)
7. KADALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 22 – Pasal 23)
8. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 24 – Pasal 25)
9. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 26)
10. KETENTUAN KHUSUS (Pasal 27)
11. PENYIDIKAN (Pasal 28)
12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 29 –Pasal 30)
13. SANKSI (Pasal 31 – Pasal 35)
14. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 36)
15. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 37 – Pasal 38)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 44 Tahun 2018
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pel ayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dal am Negeri dan Pemerintahan Daerah perlu mengatur tata cara pengelolaan dan pel ayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam
bentuk Peraturan Bupati ; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana;
Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang 1 Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemeri ntah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2016
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM, 2. MAKSUD, TUJUAM DAN RUANG LINGKUP 3. PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI 4. PEJABAT PENGELOLA 5. KOORDINASI DAN TATA KERJA 6. SOP PPID 7. KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 9. PELAPORAN 10.PEMBIAYAAN 11. KETENTAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi dan prakarsa masyarakat yang berkembang di deberapa desa dalam wilayah Kabupaten Bombana, serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dipandang perlu untuk membentuk beberapa desa;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, pembagian wilayah kerja, perangkat sarana dan prasarana pemerintah dan pertimbangan lainya, dibentuk beberapa desa dalam wilayah Kabupaten Bombana;
Bahwa dengan pembentukan beberapa desa sebagaimana dimaksud huruf b, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan potensi desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan beberapa desa di beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bombana.
Dasar hukum: UU No. 28 tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 10 Tahun 1984.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Batas Wilayah, Ibu Kota, dan Jumlah Penduduk;
3. Batas Wilayah;
4. Ibu Kota Desa;
5. Jumlah Penduduk;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan Di Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Penyeberangan Air.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 51 Tahun 2002; P No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penyeberangan di Air, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administratif;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 62 Tahun 2018
TaRIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/No. 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Terif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Dacrah dan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah SaMt maka Tarif Pelayanan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bombana perlu diatur dalam Peraturan Bupati; dalam upaya mengoptimalkan pelayanan keaehatan masyarakat,maka tasilitas pelayanan kesehatan pcrlu dikelola secara lebih berdaya guna dan berhasil guna;
Undang - : Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - : Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Ujidang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang - tjndang Nomor 36 Tahun 2014; Undang -Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menten Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan perah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEBIJAKAN TARIF 3. PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF 4. BESARAN JASA 5. TARIF RAWAT JALAN 6. TARIF KESEHATAN KHUSUS 7. TARIF GAWAT DARURAT 8. TARIF RAWAT INAP 9. TARIF PENUNJANG MEDIK 10. TARIF REHABILITASI MEDIK 11. TARIF PEMULASARAN JENAZAH 12. TARIF RUJUKAN/ AMBULANCE DAN MOBIL JENAZAH 13. PASIEN TIDAK MAMPU BAYAR 14.POLA TARIF PELAYAN KESEHATAN 15. PENGGUNAAN PENDAPATAN 16. KETENTUAN LAIN-LAIN 17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 46 Tahun 2018
RENCANA AKSI DAERAH PENANGGUALANGAN TUBERCLOSIS KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018-2022
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggualangan Tuberclosis Kabupaten Bombana Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2016 tentang penaggulangan Tuberculosis, perlu disusun rencana aksi daerah penanggulangan Tuberculosis Kabupaten Bombana Tahun 2018-2022; berdasarkan pertimangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Aksi Daerah Penaggulangan Tuberculosis Kabupaten Bombana Tahun 2018-2022
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 40 Tahun 2016;
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENANGGUALANGAN TUBERCLOSIS KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018-2022 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PERAN DAN FUNGSI 4. SI STEMATKA 5.PENDANAAN 6.PEMANTAUAN DAN EVALUASI 7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
73
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat