PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM GEMBIRA DESA (ALOKASI DANA DESA DAN BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN) DI KBUPATEN BOMBANA TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten) di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan program Pemerintah; Daerah Kabupaten Bombana yang termaktub dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bombana Periode 2017-2022 yang salah satunya adalah Program Gembira Deaa dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana D isa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Bombana kepada Desa- Desa di Kabupaten Bombana maka perlu diatur dengan pdraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Umdang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Umdang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah; Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011; peraturan Daerah! Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupatcn Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM GEMBIRA DESA (ALOKASI DANA DESA DAN BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN) DI KABUPATEN BOMBANA TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. SUMBER DANA 5. PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA PROGRAM GEMBIRA DESA 6. PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN 7. TAHAPAN PENYALURAN 8. TIM ASISTENSI TINGKAT KABUPATEN DAN TIM FASILTTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TINGKAT KECAMATAN 9. SANKSI PENUNDAAN PENYALURAN DANA PROGRAM GEMBIRA DESA 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11. KETENTUAN LAIN-LAIN 12. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
- 19
|