PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM, 2. MAKSUD, TUJUAM DAN RUANG LINGKUP 3. PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI 4. PEJABAT PENGELOLA 5. KOORDINASI DAN TATA KERJA 6. SOP PPID 7. KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 9. PELAPORAN 10.PEMBIAYAAN 11. KETENTAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat