Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Batas Wilayah, Ibu Kota, dan Jumlah Penduduk; 3. Batas Wilayah; 4. Ibu Kota Desa; 5. Jumlah Penduduk; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat