Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2011

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1) - BAB II : PEMBENTUKAN (Pasal 2) - BAB III : KEDUDUKAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG (Pasal 3 – Pasal 5) - BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 6 – Pasal 10) - BAB V : KEPEGAWAIAN DAN ESELONERING (Pasal 11 – Pasal 12) - BAB VI : TATA KERJA (Pasal 13 – Pasal 17) - BAB VII : KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 18) - BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 )

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
24 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2011
Tanggal Berlaku
25 Maret 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 9
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan