Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Dan Izin Operasi Angkutan Barang
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pengel olaan Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah di pandang perl u menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang sesuai Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang dan Izin Operasi Angkutan Barang;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1987; UU No 22 Tahun 1990; UU No 28 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 41 Tahun 1993; PP No 66 Tahun 2001; Kepres No 44 Tahun 1999 ; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang; 7. Wilayah Pungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tatacara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tatacara Penagihan; 13. Keberatan; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 16. Kedaluwarsa Penagihan ; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Lain-lain; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
Dengan di tetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan tentang retribusi perlu disesuaikan;
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah melalui pengelolaan Persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 28 tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 18 Tahun 2008; PP No 6 Tahun 1988; PP No 66 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata cara Penagihan; 13. Kedaluarsa Penagihan; 14. Tata Cara Penghapusan Retribusi Yang Kadaluarsa; 15. Pengawasan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bombana didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dibidang air minum dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan air minum secara berdaya guna dan berhasil guna;
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja pengelolaan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai sarana pelayanan umum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1962; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 107 Tahun 2000; PP No 16 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Modal; 5. Ketentuan Tarif; 6. Penggunaan Laba Bersih; 7. Pembinaan; 8. Pembentukan; 9. Pembubaran; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengel olaan Zakat, maka perlu adanya pengaturan teknis atau pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;
Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas merupakan wujud peningkatan ketakwaan kepada Allah SWT oleh setiap umat Islam;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; PP No 6 Tahun 1988; PP No 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 1991 dan Menteri Agama No 47 Tahun 1991; Keputusan Di rektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Daerah; 4. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab; 5. Jenis Zakat; 6. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat; 7. Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat; 8. Pengumpulan dan Penyaluran Zakat; 9. Menghitung Zakat dan Sakat yang dapat dikurangkan Dari Penghasilan kena Pajak Penghasilan; 10. Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 11. Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 12. Persyaratan dan Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat; 13. Anggaran; 14. Pengawasan dan Pelaporan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Aplikasi Layanan Informasi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. Bahwa aplikasi layanan informasi terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif;
b. Bahwa pedoman penerapan aplikasi layanan informasi terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan aplikasi layanan informasi terintegrasi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Aplikasi Layanan Informasi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);
13. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 41);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMANFAATAN APLIKASl LAYANAN INFORMASI TERINTEGRASI,
BAB III APLIKASl LAYANAN INFORMASI TERINTEGRASI,
BAB IV PENGELOLA LAYANAN SRIKANDI,
BAB V PENGGUNA LAYANAN INFORMASI TERINTEGRASI,
BAB VI PENGGUNAAN LAYANAN INFORMASI TERINTEGRASI,
BAB VII SARANA DAN PRASARANA,
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI,
BAB IX PEMBIAYAAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
10 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, setiap penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan pelayanan publik, serta harus tersedia informasi mengenai mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan dipahami oleh penerima layanan.
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Tahun 2020-2024 di tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah.
c. bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1726);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);
15. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 650);
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 45 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 45);
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 41);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGELOLA PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN DAN PEMANFAATAN;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
23 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah, perlu diberikan alokasi khusus non-bantuan operasional keluarga berencana Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6716);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 19);
11. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 780);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/Tahun/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 363);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 3);
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 36);
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA;
BAB III PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA;
BAB IV PELAPORAN;
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN DANA BOKB;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
65 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
b. Bahwa dalam rangka pengamanan administrasi dibutuhkan sistem penatausahaan yang dapat menciptakan pengendalian atas Barang Milik Daerah dan menjadi petunjuk serta acuan bagi instansi Pemerintah Daerah dalam mengelola arsip aset daerah, agar terhindar dari kemungkinan kerusakan, kehilangan, dan pemusnahan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara/Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.12/2001 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Negara dalam Sistem Akuntansi Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 3);
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Besaran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Kepada Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemiskinan dan risiko sosial, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum, perlu diberikan dukungan/bantuan sosial. Dalam rangka memperbaiki taraf hidup dan meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bombana, perlu diatur pelaksanaan, pemberian, dan besaran bantuan ekonomi produktif kepada keluarga.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Besaran Bantuan Ekonomi Produktif kepada Keluarga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 04339);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6636);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor ...);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2019 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 3);
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 18);
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 38 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 38);
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 45).
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KRITERIA DAN SYARAT;
BAB IV BESARAN BANTUAN SOSIAL DAN PENGGUNAAN;
BAB V MEKANISME PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN;
BAB VI LARANGAN BAGI KEPALA KELUARGA PENERIMA BANTUAN;
BAB VII PENGANGGARAN;
BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN;
BAB IX PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
21 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.
b. bahwa jadwal retensi arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Dalam Negeri guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2/ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 969);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 3);
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 35).
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III PENYUSUTAN ARSIP;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Bupati Bombana Nomor 81 Tahun 2020 tentang JaDwal Retensi Arsip Substansif dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 101 Tahun 2020 Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, dan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bombana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
161 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat