Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2024

Pedoman Penerapan Aplikasi Layanan Informasi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PEMANFAATAN APLIKASl LAYANAN INFORMASI TERINTEGRASI, BAB III APLIKASl LAYANAN INFORMASI TERINTEGRASI, BAB IV PENGELOLA LAYANAN SRIKANDI, BAB V PENGGUNA LAYANAN INFORMASI TERINTEGRASI, BAB VI PENGGUNAAN LAYANAN INFORMASI TERINTEGRASI, BAB VII SARANA DAN PRASARANA, BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI, BAB IX PEMBIAYAAN, BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Aplikasi Layanan Informasi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 19
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan