Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA; BAB III PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA; BAB IV PELAPORAN; BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN DANA BOKB; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2024
Tanggal Berlaku
03 Juni 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 16
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan