TATA CARA PENCALONAN, PEMILAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Petinggi sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Petinggi sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Petinggi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Jepara No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengadaan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian dan kejelasan dalam pemberian upah dan izin tidak masuk kerja bagi pegawai kontrak BLUD Puskesmas, maka perlu adanya ketentuan yang dapat dijadikan pedoman oleh Puskesmas, serta meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati jepara No 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas;
UU No 13 tahun 1950; UU No 13 tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 tahun 2014; Pp No 23 Tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkes No 75 Tahun 2014; Perda Kab jepara No 10 tahun 2006; Perbup Jepara No 17 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) huruf d dan penghapusan huruf e Pasal 19 serta penambahan ayat (2a), perubahan ayat (1) Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017
PERBUP Kab. Jepara No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
PERBUP Kab. Jepara No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standara Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
PERBUP Kab. Jepara No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
Mengubah :
PERBUP Kab. Jepara No. 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perauran Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA DAN SATUAN HARGA PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian standar Biaya
Perjalanan Dinas untuk Tahun Anggaran 2017 maka
perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor
29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga
Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29
Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga
Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraruran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016;
peraturan bupati tentang perubahan kedua atas
peraturan bupati jepara nomor 29 tahun 2016
tentang standar blaya dan satuan harga
pemerintah kabupaten jepara tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangaan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2023 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
Tahun 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga
Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Menimbang
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan
Daerah. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi
Bupati terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan; dan
d. Tunjangan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 13
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangaan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan daJam Lampiran Peraruran
Menteri DaJam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pcdoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 angka Ll Rornawi V
ditentukan bahwa Program dan kegiatan yang dibiayai dari
DBH-CHT, DBH-DR, OAK, Dana BOS, Dana Otonorni Khusus,
Dana lnfrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Baral,
Dana lnsentif Daerah, Dana Darurat, dan dana transfer
lainnya yang sudah jelas perunrukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darural dan/ atau mendesak lainnya
yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan
dala.m APBD, dapat dilaksanakan mendahului peneiapan
peraturan daerah tencang Perubahan APBD dengan cara
menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan
pcnjabaran APBD dan mernbcritahukan kepada Pirnpinan
DPRD, mcnyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD
sebagai dasar pelaksanaan kcgiatan dan ditampung dalam
peraturan daerah tentang pcrubahan APBD, atau
dicantumkan dalam LRA, apabila pemerintah daerah telah
rncnetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan
perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 48
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tabun 2005; Peraruran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tabun 2007; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraruran Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintab Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraruran Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraruran Mcnterl DaJam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten .Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Pcraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraruran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten .Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraruran Daerah Kabupaten Jepara Nornor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerab Kabupaten Jcpara Numor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten .Jepara Nomor J 7 Tahun 2011; Peraturan Dae rah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011; Pcraruran Daerah Kabupaten .Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupatcn Jepara Nemer 8 Tahun 2012; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2012; Peraruran Daerah Kabupatcn Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraruran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Dacrah Kabupatcn Jepara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten .Jepara Nornor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2014;
Peraturan bupati tentang perubahan kedua atas
Peraturan bupati jepara nomor 48 tahun 2014 'l'entang
Penjabaran anggaran pendapatan dan bel.anja daerah
Tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Raden Ajeng Kartini Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanaan
kesehatan kepada masyarakat dan pelaksanaan
kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Jepara Nomor
58 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Rumah Sakit Umum Daerah RA. Kartini Kabupaten
Jepara perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Keija Rumah Sakit Umum Daerah Raden Ajeng Kartini
Kabupaten Jepara;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Raden Ajeng Kartini Kabupaten Jepara
Bab III Tata Kelola
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2010 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman, perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan di Daerah;
b. bahwa ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan pelayanan masyarakat di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyedian dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan peruntukan PSU yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang serasi, sehat, harmonis, dan aman dalam kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni dan bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Jepara, dan dengan adanya perkembangan sarana prasarana pelayanan persampahan dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, untuk diadakan penyesuaian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
1. nama, obyek, subyek dan wajib retribusi daerah
2. golongan retribusi
3. cara mengukur tingkat pengguna jasa
4. prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retibusi daerah
5. struktur dan besarnya tarif retibusi daerah
6. wilayah pemungutan
7. tata cara pemungutan
8. tata cara pembayaran
9. sanksi adminitratif
10. tata cara penagihan
11. pengurangan, keringan, dan pembebasan retribusi daerah
12. kadaluwarsa
13. intensif pemungutan
14. pelaksanaan dan pengawasan
15. ketentuan pidana
16. penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kabupaten Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara
Nomor 8 Tahun 1999 Seri B Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jepara Nomor 2
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
(Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 Nomor 7) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan merupakan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk melaksanakan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan serta penarikan retribusinya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek , Subyek Dan Wajib Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Serta Keberatan Retribusi Daerah
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 1998
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan pajak daerah tingkat II ; bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tanggal 25 Oktober 1955 tentang Ijin dan Pajak Reklame yang telah diubah ketujuh kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun1986, perlu diubah menjadi Pajak Reklame ; bahwa sehubungan dengan hal-hal tarsebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat