Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Raden Ajeng Kartini Kabupaten Jepara Bab III Tata Kelola Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat