STANDAR BIAYA DAN SATUAN HARGA PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian standar Honorarium
Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelasana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan, Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan, Penyusunan Buku
Standarisasi, Honorarium Unit Layanan Pengadaan (ULP),
dan Honorarium Tenaga Ahli Perencanaan Bidang
Pemerintahan Soslal Budaya, Ekonomi dan Prasarana
Pengembangan Wilayah, Evaluasi Pembangunan dan
Statistik untuk Tahun Anggaran 2017 maka perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 29
Tahun 2016 lenlang Standar Biaya dan Satuan Harga
Pemerlntah Kabupaten Jepara Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tencang
Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29
Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan. Satuan Harga
Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia
Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016;
- Peraturan bupati tentang perubahan ketiga atas
peraturan bupati jepara nomor 29 tahun 2016
tentang standar biaya dan satuan harga
pemerlntah kabupaten jepara tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
- 7 hlm.
|