pegawai-kontrak-BLUD-puskesmas
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengadaan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan kepastian dan kejelasan dalam pemberian cuti dan bagi pegawai kontrak BLUD Puskesmas, maka perlu adanya ketentuan yang dapat dijadikan pedoman oleh Puskesmas, sehingga perlu meninjau kembali untuk yang kedua kali terhadap Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas.
- UU No 13 tahun 1950; UU No 13 tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 tahun 2014; Pp No 23 Tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkes No 75 Tahun 2014; Perda Kab jepara No 10 tahun 2006; Perbup Jepara No 17 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan daJam Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 teatang Pengadaan, Pengangkataa, daa Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas sebagaimana diubab dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 teatang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas sebagaimana diubab dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Alas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas.
- 4 Halaman
|