TATA CARA PENCALONAN, PEMILAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Petinggi sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Petinggi sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Petinggi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2015
- Peraturan tersebute mengatur Ketentuan Umum; Pemilihan Petinggi; Laporan Petinggi; Pemberhentian Petinggi; Pengangkatan Penjabat Petinggi; Larangan Petinggi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007
- 42
|