Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD NOMOR 7 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya keterlambatan
penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir
di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan
Persalinan (JAMPERSAL) di Kabupaten Probolinggo Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Sub
Bidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
1. Sasaran penyelenggaraan JAMPERSAL adalah ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru
lahir sampai umur 28 (dua puluh delapan) hari dan ibu nifas yang tidak mampu dan
tidak dibiayai atau dijamin;
2. Dinas Kesehatan memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Puskesmas dan
Rumah Sakit dalam pelaksanaan penyelenggaraan program JAMPERSAL
di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD NOMOR 83 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SURAT SECARA ELEKTRONIK (E-SURAT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan
pelaksanaan elektronik government (e-government) melalui
pengelolaan surat secara elektronik (e-Surat) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Surat Secara Elektronik (E-Surat)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang
Penyelengaraan Telekomunikasi;
4. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata
Naskah Dinas Elektronik (TNDE).
1. Maksud pengelolaan E-Surat adalah sebagai pedoman untuk mempercepat
penyampaian informasi surat menyurat dan disposisi kepada pihak yang dituju;
2. Kebijakan pengelolaan E-Surat diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam pengelolaan sebagaimana dimaksud, wajib dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
3. Biaya aplikasi pengelolaan surat secara elektronik dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo. Setiap Perangkat Daerah mengalokasikan dana untuk mendukung pengelolaan surat secara elektronik;
4. Setiap Perangkat Daerah wajib menyediakan infrastruktur yang diperlukan
dalam pengelolaan E-Surat berupa komputer, scanner dan jaringan koneksi
internet;
5. Aplikasi Pengelolaan E-Surat memberikan kepastian bahwa dokumen yang
tersimpan tidak tumpang tindih dengan dokumen yang sudah ada sebelumnya
sehingga setiap pengguna dapat mengakses berkas komputer (file) dokumen
yang benar, penyimpanan yang dilakukan mempertimbangkan aspek keamanan
dan pemeliharaan untuk mencegah kerusakan berkas komputer (file);
6. Sumber daya manusia yang akan melaksanakan Pengelolaan E-Surat adalah
petugas yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat
Daerah. Petugas yang ditunjuk akan menempati posisi sebagai operator.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD NOMOR 65 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam
Perencanaan Pembangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis dan Pertanggungjawaban, Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
3. Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
4. Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa;
5. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
6. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
7. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa;
8. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa;
9. Pembayaran Prestasi;
10. Keadaan Memaksa (Force Majure);
11. Pemutusan Surat Perjanjian Kerja;
12. Penyelesaian Perselisihan;
13. Serah terima Pekerjaan;
14. Tim Asistensi Desa;
15. Pengawasan dan Sanksi;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang sedang dalam proses pelaksanaan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 34 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP MELALUI DANA MASYARAKAT DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta untuk
memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum
hak atas tanah rakyat secara adil dan merata serta mendorong
pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Probolinggo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui Dana Masyarakat
di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah;
4, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 8 Tahun 2012;
5. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 1 Tahun 2017;
6. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar
Tertib Pertanahan.
1. Tujuan pelaksanaan PTSL melalui Dana Masyarakat adalah untuk peningkatan
pelayanan pendaftaran tanah bagi masyarakat di daerah serta meminimalisir
terjadinya masalah hukum sengketa pertanahan;
2. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan PTSL dibentuk Pokmasdartibnah yang
dibentuk atas dasar koordinasi dengan aparat Kecamatan/Kelurahan/Desa dan
tokoh organisasi/masyarakat setempat;
3. Biaya PTSL Diperoleh dari dana masyarakat diperuntukkan terhadap kegiatan
dalam PTSL yang tidak dibiayai dari negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD NOMOR 58 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 92 TAHUN 2016
TENTANG PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor7Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Probolinggo tanggal 15 Desember 2016 Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD NOMOR 76 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 107.602.163.000,- (seratus tujuh milyard enam ratus dua juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD NOMOR 64 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Probolinggo tanggal 29 Mei 2017 Nomor 44 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD NOMOR 39 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional
Prosedur Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong
Praja;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Probolinggo.
1. Standar Operasional Prosedur Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Dinas
Satpol PP dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
2. Prinsip dasar Standar Operasional Prosedur, meliputi humanis, tegas, tidak arogan, tidak melanggar Undang-Undang, dan kontinuitas;
3. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD NOMOR 12 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
OLEH PEJABAT PENGAWAS PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pejabat
Pengawas pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas pada Inspektorat yang dikoordinasikan oleh
Inspektur;
2. Penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah dikoordinasikan oleh Inspektur. Rencana pengawasan tahunan disusun
dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman
pada kebijakan pengawasan;
3. Pejabat Pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo
melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
berkoordinasi dengan Inspektur Provinsi Jawa Timur dan Inspektur Kabupaten
Probolinggo;
4. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pejabat Pengawas di
lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi;
5. Perangkat Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Pejabat Pengawas
di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
118 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD NOMOR 45 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA KEBUTUHAN PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib pengelolaan belanja hibah
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Wakil Bupati yang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Kegiatan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 51 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 89/PMK.05/2016
tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam
Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota;
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
534/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Hibah langsung di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
115/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota;
8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
146/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Pedoman Penyaluran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana
Hibah Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota;
9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
43/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Standar Kebutuhan
Barang/Jasa dan Honorarium untuk Kegiatan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota.
Standar Satuan Kebutuhan Pendanaan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB)
yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo
dalam Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat