1. Sasaran penyelenggaraan JAMPERSAL adalah ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir sampai umur 28 (dua puluh delapan) hari dan ibu nifas yang tidak mampu dan tidak dibiayai atau dijamin; 2. Dinas Kesehatan memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Puskesmas dan Rumah Sakit dalam pelaksanaan penyelenggaraan program JAMPERSAL di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat