1. Maksud pengelolaan E-Surat adalah sebagai pedoman untuk mempercepat penyampaian informasi surat menyurat dan disposisi kepada pihak yang dituju; 2. Kebijakan pengelolaan E-Surat diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam pengelolaan sebagaimana dimaksud, wajib dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo; 3. Biaya aplikasi pengelolaan surat secara elektronik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo. Setiap Perangkat Daerah mengalokasikan dana untuk mendukung pengelolaan surat secara elektronik; 4. Setiap Perangkat Daerah wajib menyediakan infrastruktur yang diperlukan dalam pengelolaan E-Surat berupa komputer, scanner dan jaringan koneksi internet; 5. Aplikasi Pengelolaan E-Surat memberikan kepastian bahwa dokumen yang tersimpan tidak tumpang tindih dengan dokumen yang sudah ada sebelumnya sehingga setiap pengguna dapat mengakses berkas komputer (file) dokumen yang benar, penyimpanan yang dilakukan mempertimbangkan aspek keamanan dan pemeliharaan untuk mencegah kerusakan berkas komputer (file); 6. Sumber daya manusia yang akan melaksanakan Pengelolaan E-Surat adalah petugas yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah. Petugas yang ditunjuk akan menempati posisi sebagai operator.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat