Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 83 Tahun 2017

PENGELOLAAN SURAT SECARA ELEKTRONIK (E-SURAT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud pengelolaan E-Surat adalah sebagai pedoman untuk mempercepat penyampaian informasi surat menyurat dan disposisi kepada pihak yang dituju; 2. Kebijakan pengelolaan E-Surat diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam pengelolaan sebagaimana dimaksud, wajib dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo; 3. Biaya aplikasi pengelolaan surat secara elektronik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo. Setiap Perangkat Daerah mengalokasikan dana untuk mendukung pengelolaan surat secara elektronik; 4. Setiap Perangkat Daerah wajib menyediakan infrastruktur yang diperlukan dalam pengelolaan E-Surat berupa komputer, scanner dan jaringan koneksi internet; 5. Aplikasi Pengelolaan E-Surat memberikan kepastian bahwa dokumen yang tersimpan tidak tumpang tindih dengan dokumen yang sudah ada sebelumnya sehingga setiap pengguna dapat mengakses berkas komputer (file) dokumen yang benar, penyimpanan yang dilakukan mempertimbangkan aspek keamanan dan pemeliharaan untuk mencegah kerusakan berkas komputer (file); 6. Sumber daya manusia yang akan melaksanakan Pengelolaan E-Surat adalah petugas yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah. Petugas yang ditunjuk akan menempati posisi sebagai operator.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 83 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN SURAT SECARA ELEKTRONIK (E-SURAT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017
Tanggal Berlaku
19 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 83 SERI G1
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan