1. Tujuan pelaksanaan PTSL melalui Dana Masyarakat adalah untuk peningkatan pelayanan pendaftaran tanah bagi masyarakat di daerah serta meminimalisir terjadinya masalah hukum sengketa pertanahan; 2. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan PTSL dibentuk Pokmasdartibnah yang dibentuk atas dasar koordinasi dengan aparat Kecamatan/Kelurahan/Desa dan tokoh organisasi/masyarakat setempat; 3. Biaya PTSL Diperoleh dari dana masyarakat diperuntukkan terhadap kegiatan dalam PTSL yang tidak dibiayai dari negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat