1. Pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas pada Inspektorat yang dikoordinasikan oleh Inspektur; 2. Penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dikoordinasikan oleh Inspektur. Rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan; 3. Pejabat Pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah berkoordinasi dengan Inspektur Provinsi Jawa Timur dan Inspektur Kabupaten Probolinggo; 4. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pejabat Pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi; 5. Perangkat Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Pejabat Pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat