Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pengadaan Barang/Jasa; 3. Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa di Desa; 4. Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa; 5. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; 6. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; 7. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa; 8. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa; 9. Pembayaran Prestasi; 10. Keadaan Memaksa (Force Majure); 11. Pemutusan Surat Perjanjian Kerja; 12. Penyelesaian Perselisihan; 13. Serah terima Pekerjaan; 14. Tim Asistensi Desa; 15. Pengawasan dan Sanksi; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang sedang dalam proses pelaksanaan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Probolinggo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat