Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 65 Tahun 2017

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pengadaan Barang/Jasa; 3. Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa di Desa; 4. Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa; 5. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; 6. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; 7. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa; 8. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa; 9. Pembayaran Prestasi; 10. Keadaan Memaksa (Force Majure); 11. Pemutusan Surat Perjanjian Kerja; 12. Penyelesaian Perselisihan; 13. Serah terima Pekerjaan; 14. Tim Asistensi Desa; 15. Pengawasan dan Sanksi; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang sedang dalam proses pelaksanaan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Probolinggo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 65 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD NOMOR 65 SERI G1
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan