PERUBAHAN – ATAS – PERATURAN – BUPATI – ASAHAN – NOMOR – 9 – TAHUN – 2019 – TENTANG – PEDOMAN – TEKNIS – PENGELOLAAN – KEUANGAN – DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, sudah tidaksesuai lagi dengan perkembangan, kondisi dan keadaanpada saat ini sehingga perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang: Perubahan terhadap Pasal 76 ayat (4) Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2019 terkait tugas pengawasan Bupati Asahan dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2013
PENETAPAN STANDAR BIAYA JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Asahan, perlu menetapkan standar biaya Jaminan Persalinan (Jampersal); Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Jaminan Persalinan (Jampersal) Bupati
dapat menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Persalinan (Jampersal) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah yang diatur secara fleksibel dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019.
Perbub ini mengatur tentang ; Sasaran Dana Jampersal diperuntukan untuk membantu ibu hamil/ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir miskin dan tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)/KIS (Kartu Indonesia Sehat), atau jaminan kesehatan lainnya; Tujuan penyelenggaraan Jampersal; Penggunaan dana jampersal; Dukungan manjemen; Standar Biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 15 Tahun 2022
perubahan - perbup nomor 42 tahun 2020 - perjalanan dinas - dalam negeri - pejabat daerah - asn - pihak lain - pemrintah kabupaten asahan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu menambah unsur pelaksana surat perjalanan dinas dalam komponen sewa kendaraan dalam kota pada saat melaksanakan perjalanan dinas;
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2020 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 1 Tahun 2022
Dalam Peraturan ini diatur tentang : Perubahan atas Ketentuan ayat (7) Pasal 8 Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Mengubah Perbup Nomor 42 tahun 2020 tentang Perjalan DInas Dalam Negri bagi Pejabat negara, Pejabat Daerah, Paratur Sipil Negara dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan Dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayagunakan Arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan dan kepegawaian daerah, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK. 02.09/149/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif fungsi Keuangan, Kepegawaian, dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan Pemerintahan Daerah setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan Jadwal Retensi Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2020/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERPUSTAKAAN, KEARSIPAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan Dan Pengawasan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayagunakan Arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban perpustakaan, kearsipan dan pengawasan keuangan daerah, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan dan Pengawasan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK. 02.09/149/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif fungsi Keuangan, Kepegawaian, dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan Pemerintahan Daerah setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 ; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan Jadwal Retensi Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kondisi dan keadaan pada saat ini sehingga perlu diubah;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2018
Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (10), dan ayat (11)dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 54) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 12 TAHUN 2019
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 90 Tahun 2022
PERUBAHAN – KETIGA – ATAS – PERATURAN – BUPATI – ASAHAN – NOMOR – 12 – TAHUN – 2019 – TENTANG – PEDOMAN – PENGELOLAAN – ALOKASI – DANA – DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Asahan Nomor 39 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang: Perubahan Pasal 6 Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 terkait tata cara pembagian besaran Alokasi Dana Desa (ADD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2020
PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2020/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa setiap manusia berhak hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat sebagai modal dasar bagi terwujudnya pembangunan yang mensejahterakan masyarakat; bahwa pembangunan di Kabupaten Asahan sebagai kawasan strategis dalam kegiatan ekonomi dan bisnis daerah, berpotensi untuk terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh berbagai usaha dan/atau kegiatan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014;
Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Pencegahan, Penanggulangan, Dan Pemulihan; Pengendalian Pencemaran Air Dan Udara; Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup; Hak Dan Kewajiban Masyarakat; Kerugian Akibat Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat