Peraturan ini berisi tentang: Perubahan terhadap Pasal 76 ayat (4) Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2019 terkait tugas pengawasan Bupati Asahan dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat