Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (10), dan ayat (11)dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 54) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat