Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (10), dan ayat (11)dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 54) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BD.2020/NO.9
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan