Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
07 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2020
Tanggal Berlaku
07 Februari 2020
Sumber
LD. 2020/No. 7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan