Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 90 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: Perubahan Pasal 6 Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 terkait tata cara pembagian besaran Alokasi Dana Desa (ADD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 91
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan