Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2020

Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan Dan Pengawasan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan Jadwal Retensi Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan Dan Pengawasan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
05 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2020
Tanggal Berlaku
05 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.5
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan