Dalam Peraturan ini diatur tentang : Perubahan atas Ketentuan ayat (7) Pasal 8 Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat