PERGUB Prov. Lampung No. 46 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG YANG DANANYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG YANG DANANYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan pemerintah Provinsi Lampung Yang Dananya Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
dan agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara beijalan tertib, efisien, efektif, transparan dan
bertanggung jawab, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Lampung Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan
Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung yang Dananya Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2013, PP No.7 Tahun 2016, Permenkeu No.190/PMK. 05/2012, Permenkeu No.162/PMK. 05/2013,
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penetapan Pejabat
Perbendaharaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung Yang Dananya Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Halaman 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 43 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 101 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas
laporan keuangan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian atas kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah
terkait Laporan Operasional (LO), Akuntansi Piutang, dan
Akuntansi Dana Bergulir
UU No.14 Tahun 1964, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.108 Tahun 2016,
Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 101
Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Halaman 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 44 Tahun 2017
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN / ATAU PEMBEBASAN TERHADAP POKOK, DENDA DAN BUNGA ATAS HUTANG PAJAK JENIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI LAMPUNG
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN / ATAU PEMBEBASAN TERHADAP POKOK, DENDA DAN BUNGA ATAS HUTANG PAJAK JENIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber penerirnaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial dan dominan bagi Provinsi Lampung, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk peningkatannya;
b. bahwa sebagai upaya peningkatan penerimaan PAD serta dalam upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, antara lain dengan pemberian keringanan, pengurangan danl atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
c. bahwa berdasarxan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, untuk kepastian hukum, tertib administrasi dan agar dapat dilaksanakan secara efektif dan dipertanggungjawabkan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, danj'atau pembebasan terhadap pokok, denda, dan bunga atas hutang pajak jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bennotor di Provinsi Lampung, dengan Peraturan Gubemur Larnpung;
1. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang' Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 91'ahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Perigelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Taw. Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak-Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah - sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011';
9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provirrsf Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
Peraturan mengenai peringanan, pengurangan, serta pembebasan pajak untuk kendaraan motor berplat nomor polisi BE. Termasuk kendaraan motor yang menunggak dengan syarat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 44 Tahun 2021
PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS DAN PENGAWASAN KEARSIPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis dan Pengawasan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Pasal 6
ayat (3) huruf g dan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat
(3) dan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Lampung tentang Pedoman Pemeliharaan
Arsip Dinamis dan Pengawasan Kearsipan
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.14 Tahun 1964, UU No.11 Tahun 2008,UU No. 14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 28 Tahun 2012, Peraturan ANRI No.19 Tahun 2012, PERDA No.4 Tahun 2019,PERDA No. 4 Tahun 2021, PERGUB No.50 Tahun 2016, PERGUB No.56 Tahun 2016, PERGUB No.29 Tahun 2018, PERGUB No.56 Tahun 2019,
Peraturan Gubernur Lampung Tentang Pedoman
Pemeliharaan Arsip Dinamis Dan Pengawasan
Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Halaman 64
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG ALOKASI PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 45 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN HARGA PEMBELUAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN MITRA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembeluan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tanggal 02 Januari 2018
tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah
Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, memberikan
kewenangan kepada Gubemur untuk menetapkan harga
tandan buah segar kelapa sawit;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan perolehan
harga yang wajar dari tandan buah segar kelapa sawit
produksi pekebun mitra serta menghindari adanya persaingan
tidak sehat diantara pabrik kelapa sawit perlu menetapkan
harga pembelian kelapa sawit produksi pekebun mitra;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga
Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi
Pekebun Mitra.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 20 Tahun 2008, UU No 19 Tahun 2013, UU No 23 Tahun 2014, UU No 39 Tahun 2014, UU No 22 Tahun 2019, Permentan No 98/Permentan/OT.140/9/2013, Permentan No 11/Permentan/OT.140/3/2015, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permentan No 01/Permentan/KB.120/1/2018, Pergub Lampung No 56 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Halaman : 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
1. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan dan perekonomian serta meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi Lampung
2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan daerah yang menjadi arah dan dasar dalam adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 di wilayah Provinsi Lampung
1. UU Nomor 14 Tahun 1964
2. UU Nomor 4 Tahun 1984
3. UU Nomor 24 Tahun 2007
4. UU Nomor 1 Tahun 2009
5. UU Nomor 36 Tahun 2009
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
7. UU Nomor 30 Tahun 2014
8. UU Nomor 6 Tahun 2018
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
15. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
16. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
17. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O
18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2016
19. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
21. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pelaksanaan AKB-M2PA COVID-19
3. Bab III : Penanganan Saat Penemuan Kasus COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum
4. Bab IV : Syarat Pelaksanaan AKB-M2PA Pada Situasi COVID-19
5. Bab V : Hak dan Kewajiban Penduduk dalam Pelaksanaan AKB-M2PA Pada Situasi COVID-19
6. Bab VI : Sumber Daya Penanganan COVID-19
7. Bab VII : Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
8. Bab VIII : Evaluasi dan Pelaporan
9. Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
61
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 46 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubemur Lampung Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, maka Peraturan Gubernur Lampung dimaksud, perlu diubah karena adanya permohonan khusus kendaraan barn yang akan diproses menjadi kendaraan umum, dan proses pembelianjpemesanan kendaraan baru dimaksud telah dilaksanakan pembayaran secara On The Road (OTR);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan kendaraan barn yang akan diproses menjadi kendaraan umum, agar efektif dan dapat meningkatkan Pendapatan AsH Daerah, perlu menetapkannya Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Lampung Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistern Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
Menyisipkan Pasal 19 A yang berisi mengenai kendaraan baru yang akan diproses menjadi kendaraan umum dan proses pembelian/pemesanan telah dilakukan sebelum pemberlakuan Peraturan Gubernur ini, maka tarifnya berpedoman kepada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2017
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kawasan Peternakan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Petemakan dan
Kesehatan Hewan di Provinsi Lampung, perlu
menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pengembangan
Kawasan Petemakan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
industrial unggul yang berbasis sumberdaya lokal,
secara efektif dan efisien dalam pencapaian swasembada
daging serta kemandirian pangan nasional, maka perlu
dilakukan pengembangan klaster pewilayahan temak
berbasis kawasan korporasi dengan ditopang oleh
aktivitas kelompok petani petemak yang memiliki nilai
tambah dan daya saing yang lebih kompetitif terhadap
komoditi yang dihasilkan berdasarkan karakteristik dan
potensi sumber daya lokal masing-masing daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Lampung tentang Pengembangan
Kawasan Petemakan;
UU No 14 Tahun 1964, UU No 12 Tahun 1992, UU No 16 Tahun 2006, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 18 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 68 Tahun 2002, PP No 26 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2011, PP No 41 Tahun 2012, PP No 6 Tahun 2013, PP No 3 Tahun 2017, PP No 26 Tahun 2021, Perpres No 30 Tahun 2011, Perpres No 32 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permentan No 41/Permentan/OT.140/10/2012, Permentan No 18/Permentan/RC.040/4/2018, Permentan No 17 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 17 Tahun 2013, Perda Provinsi Lampung No 30 Tahun 2014, Perda Provinsi lampiung No 4 Tahun 2019, Pergub Lampung No 56 Tahun 2019,
Peraturan Gubernur Tentang Pengembangan Kawasan Peternakan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Halaman : 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 46 Tahun 2016
PERGUB Prov. Lampung No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan pemerintah Provinsi Lampung Yang Dananya Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG YANG DANANYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat