Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 45 Tahun 2020

PEDOMAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Pelaksanaan AKB-M2PA COVID-19 3. Bab III : Penanganan Saat Penemuan Kasus COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum 4. Bab IV : Syarat Pelaksanaan AKB-M2PA Pada Situasi COVID-19 5. Bab V : Hak dan Kewajiban Penduduk dalam Pelaksanaan AKB-M2PA Pada Situasi COVID-19 6. Bab VI : Sumber Daya Penanganan COVID-19 7. Bab VII : Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 8. Bab VIII : Evaluasi dan Pelaporan 9. Bab X : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang PEDOMAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
30 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2020
Tanggal Berlaku
30 Juli 2020
Sumber
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan