Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 46 Tahun 2016

TATA CARA PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG YANG DANANYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 46 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG YANG DANANYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2016
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Lampung No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan pemerintah Provinsi Lampung Yang Dananya Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan